FUNGSI ORGAN TUBUH MANUSIA DALAM DUNIA HUKUM SEBAGAI BUKTI KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

 

FUNGSI ORGAN TUBUH MANUSIA DALAM DUNIA HUKUM SEBAGAI BUKTI KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN


Nama : RIKO SIMANJUNTAK 

Nim    : 243300020032

Dosen Pengampu: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.

Universitas Mpu Tantular



Kenali Tujuan Dilakukannya Autopsi Klinik

(Sumber Gambar : Halodoc)


    Dalam suatu tindak pidana pembunuhan selalu ada keterkaitan antara perbuatan yang dilakukan dengan kematian seseorang, terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi persoalan asalkan pembunuhan tersebut ditujukan untuk menghilangkan nyawa seseorang.(Prasetyo & Wahyuningsih, 1994) . Fungsi organ tubuh manusia dapat berperan dalam melengkapi bukti hukum dalam sebuah kasus, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh atau jiwa manusia. Misalnya, luka, lebam, atau perubahan pada organ tubuh dapat menjadi bukti fisik yang kuat tentang terjadinya kekerasan atau tindakan pidana lain. Dokter forensik menggunakan berbagai pemeriksaan medis dan ilmu pengetahuan untuk mengidentifikasi penyebab luka, penyakit, atau kematian, membantu mengungkap kebenaran dalam kasus pidana. 

    Hukum acara pidana yang memiliki tujuan untuk mecari adanya kebenaran dari suatu peristiwa perkara pidana, dalam penemuan dari adanya kebenaran itu sendiri tidak lepas dari suatu pembuktian yang dimana menggambarkan tentang suatu kejadian yang konkrit membuktikan sesuatu menurut hukum pidana berarti menunjukan hal – hal yang dapat ditangkap oleh panca indra, dalam mengutarakan hal tersebut dan berfikir secara logis, pembuktian dalam suatu perkara pidana menurut pasal 184 KUHAP memerlukan adanya alat bukti yang sah, yakni: “Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa”. Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang didasarkan pada hasil pemeriksaan alat – alat bukti yang telah dikemukakan pada proses persidangan begitupula halnya terhadap perkara – perkara yang memiliki hubungan dengan luka tubuh manusia atau hilangnya nyawa seseorang, untuk menentukan kapan saat terjadinya luka dan apakah luka tersebut disebabkan adanya tindak pidana kejahatan yang memerlukan alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

    Ilmu-ilmu forensik memegang peranan penting dalam penyelesaian kasus kejahatan. Dilihat dari sisi peranannya dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan, ilmu forensik menangani kejahatan sebagai masalah manusia, antara lain meliputi: psikiatri/neurologi forensik dan psikologi forensik, sedangkan berhubungan dengan pengungkapan misteri kejahatan odontology forensik, kimia forensik, anthropologi forensik, identifikasi forensik, dan sebagainya. Dalam rangka menemukan kebenaran yang hakiki dalam pemeriksaan perkara pidana pada saat diketemukannya alat bukti berupa tubuh manusia atau bagian dari tubuh manusia, maka diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut tentang keberadaan dari suatu alat bukti, benarkah bagian tubuh yang terpotong merupakan bagian tubuh manusia, atau benarkah sesosok mayat yang tergantung mati karena bunuh diri? Benarkah kematian mendadak disebabkan karena penyakit jantung? Untuk memastikan keadaan sebenarnya dari tubuh manusia yang berakibat pada terjadinya suatu peristiwa itulah yang memerlukan bantuan pemeriksaan kedokteran forensik.

Otopsi forensik yang dilakukan oleh ahli kedokteran forensik sendiri dilakukan oleh para orang – orang yang berpengalaman dan juga dari mahasiwa fakultas kedokteran yang mengetahui setiap bagian organ tubuh manusia. Hal ini sangat diperlukan untuk mengetahui adanyaa penyakit pada organ tubuh secara tepat.

Beranjak dari ketidak mampuan dalam mengungkap semua kejadian tersebut, tentunya hukum memerlukan bantuan dari ilmu pengetahuan lain, yakni kedokteran, yang tentunya bantuan dari ilmu kedokteran bukan hanya sebataas hal – hal semacam itu, melainkan dari segal persoalan yang berhubungan dengan luka, kesehatan dan nyawa seseorang yang diakibatkan oleh suatu perkara kejahatan yang kemudianakan diterangkan oleh dokter untuk menyelesaikan suatu perkara pidana. 

    Cara yang dapat dilakukan untuk memberikan pembuktian perkara pidana antara lain adalah dengan meminta bantuan dokter sebagai saksiyang dapat membiat keterangan tertulis dalam bentuk visum et repertum dan dapat memberikan keterangan dalam persidangan sebagai saksi ahli. Yang bahwasannya, bahwa ilmu kedoteran juga memiliki peran yang sangat penting dalam membantu penyidik, kejaksaan, dan hakim untuk dapat menyelesaikan suatau perkara tindak pidana dengan ilmu kedokteran forensik. 

Otopsi harus dilaksanakan secara obyektif dengan cara mengumpulkan fakta – fakta dan menghubungkannya satu dengan yang lain secara logis kemudian dapat diambil kesimpulan, maka oleh karenanya pada waktu memberi laporan pemberitaan dari hasil otopsi tersebut harus dengan sebenar – benarnya dan harus secara obyektif tentang apa yang dilihat dan ditemukan dalam pemeriksaan tersebut. Dari hasil otopi forensik sendiri merupakan bukti tertulis, maka dengan demikian hasil dari otopsi tersebut merupakan bukti pengganti dari suatu peristiwa yang terjadi dan harus dapat menggantikan barang bukti yang telah diperiksa dengan memuat semua bukti sehingga dapat ditarik kesimpulan yang logis dan tepat. Selain dari haril otopsi tersebut memungkin digunakan sebagai dokumen yang dapat ditanyakan kepada dokter ahli forensik yang telah dilakukan pemerikasaan apabila jaksa penuntut umum dan hakim tidak menyetujui hasil pemerikasaan tersebut.    

    Maka otopsi forensik merupakan suatu hal yang sangat penting dalam membuktikan adanya suatu tindak pidana karena hal tersebut dapat menggantikan sepenuhnya Corpus Delicti (tanda bukti). Dapat diketahui bahwa dalam suatu perkara pidana yang menyangkut perusakan tubuh dan kesehatan serta memusnahkan nyawa manusia, maka dalam tubuh korban merupakan Corpus Delicti yang tidak mungkin disediakan atau diajukan di dalam persidangan dan secara mutlak harus diganti oleh hasil otopsi (Visum et Repertum), dan kedudukan seorang ahli forensik didalam penanganan korban kejahatan akan memberikan hasil otopsi seharusnya disadari dan akan dijamin ke legalannya, karena batuan yang diberi oleh ahli forensik akan sangat menentukan adanya kebenaran dalam pembuktian tesebut. Sehubungan dari peran otopsi yang sangat penting dalam mengungkap suatu perkara pidana. Maka dari itu, keterengan dari para ahli berupa visum et repertum akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah dikarenakan hal itu berdasarkan oleh sumpah atas permintaan yang berwenang untuk kepentingan pengadilan, sehingga akan sangat membantu kinerja para petugas kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk mengungkap suatu perkara pidana.

    

Autopsi merupakan salah satu prosedur medis yang bertujuan untuk menyelidiki penyebab kematian seseorang yang dianggap tidak wajar. Istilah ini juga sering digunakan dalam ragam pemberitaan kasus kriminal.

dalam kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada RE, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia menerima permintaan autopsi ulang dari pihak keluarga Brigadir J sebagai korban. Permintaan tersebut diajukan karena pihak keluarga kurang puas dengan hasil autopsi dari tim forensik kepolisian dan meminta proses autopsi juga dilakukan oleh tim-tim independen di luar kepolisian. Selain kasus Brigadir J, ternyata terdapat beberapa kasus lain di Indonesia yang turut melibatkan proses autopsi.

1. Kasus Wayan Mirna Salihin

Pada 2016, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus kematian Mirna yang diduga diracun oleh temannya, Jessica Kumolo Wongso, di salah satu kafe di Jakarta. Diberitakan Tempo, Mirna mengalami kejang-kejang usai meneguk es kopi yang dipesan oleh Jessica.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik kala itu, es kopi yang diminum oleh Mirna memiliki kandungan zat sianida. Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan bahwa terdapat pendarahan pada lambung Mirna akibat zat korosif yang merusak dinding lambung. 

2. Munir Said Thalib

Munir merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup ternama dan vokal terhadap pemerintah Indonesia. Ia juga merupakan sosok pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). 

Namun, Munir harus kehilangan nyawanya ketika menumpangi pesawat jurusan Amsterdam pada tahun 2004. Alhasil, sesampainya di Amsterdam, jenazah Munir diautopsi oleh Netherlands Forensic Institute (NFI). 

Hasil autopsi dari lembaga tersebut menunjukkan bahwa darah Munir mengandung senyawa Arsenik (As) yang mematikan. Dengan kata lain, besar kemungkinan bahwa Munir meninggal akibat diracun oleh seseorang.

3. Kematian Golfrid Siregar

Golfrid Siregar merupakan aktivis HAM dan lingkungan sekaligus advokat bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Berdasarkan pemberitaan resmi dari laman walhi.or.id, kematian Golfrid masih menjadi misteri hingga kini, sama halnya dengan kematian Munir.

Dalam laman tersebut, Walhi menyampaikan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan Golfrid meninggal sebab kecelakaan tunggal. Dalam pernyataan tersebut, Polda Sumut menyampaikan bahwa hasil autopsi mereka menemukan cairan alkohol yang cukup banyak pada lambung Golfrid.

Tetapi, Walhi menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut. Pertama, Walhi melihat bahwa Polda Sumut tidak pernah membuka hasil autopsi secara menyeluruh pada publik. Kedua, Walhi menemukan bahwa tubuh korban menunjukkan indikasi penganiayaan sebelum kecelakaan, seperti hidung yang patah dan tempurung kepala yang rusak di bagian depan.

Dari beberapa kasus tersebut dapat dilihat fungsi organ tubuh manusia dalam hukum, khususnya sebagai bukti dalam kasus, adalah untuk memberikan informasi medis dan forensik yang relevan dengan peristiwa hukum yang terjadi. Organ tubuh, terutama setelah kematian atau mengalami trauma, dapat digunakan sebagai bukti untuk menentukan penyebab kematian, identitas korban, atau untuk melacak pelaku kejahatan.








Sumber :

https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/79197/ikk-1%20Proof%20Reading%20Ponca.pdf?sequence=1#:~:text=Laboratorium%20forensik%20merupakan%20bagian%20dari,pembuktian%20dan%20mengungkap%20perkara%20hukum.

file:///C:/Users/User/Downloads/gapenas123,+262.pdf

https://www.tempo.co/hukum/munir-hingga-mirna-inilah-3-autopsi-yang-menggegerkan-masyarakat-indonesia-320019

https://www.halodoc.com/artikel/kenali-tujuan-dilakukannya-autopsi-klinik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANTROPOLOGI PADA BISNIS

ANTROPOLOGI HUKUM, DAN RUANG LINGKUPNYA

Unsur - Unsur Integrasi Kebudayaan dan Bentuk Pergeseran Masyarakat dan Kebudayaan